Jaga Daya Beli Masyarakat, KSPI Usul Upah Minimum Tetap Naik 8%
Sabtu, 05 September 2020 - 15:43 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/dok.Okezone
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Angka kenaikan ini setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.
“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, melalui pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9).
(Baca: Stimulus Belum Mujarab, Daya Beli Masih Kritis)
Said berkeyakinan kenaikan upah minimum 8% bukan hanya relevan untuk menjaga daya beli namun juga menjadi upaya untuk melakukan recovery ekonomi akibat pandemi. “Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk recovery ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.
Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%.
Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8% ketika pertumbuhan ekonomi pada tahun 1999 minus 0,29%. "Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” tambahnya.
(Baca: Ciyeeeh...3 Juta Pekerja Sumringah Dapat Transferan Subsidi Upah)
“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, melalui pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (5/9).
(Baca: Stimulus Belum Mujarab, Daya Beli Masih Kritis)
Said berkeyakinan kenaikan upah minimum 8% bukan hanya relevan untuk menjaga daya beli namun juga menjadi upaya untuk melakukan recovery ekonomi akibat pandemi. “Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk recovery ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.
Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%.
Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8% ketika pertumbuhan ekonomi pada tahun 1999 minus 0,29%. "Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” tambahnya.
(Baca: Ciyeeeh...3 Juta Pekerja Sumringah Dapat Transferan Subsidi Upah)
Lihat Juga :