Ingin Dengar Keluhan Soal UU Baru, MPR Sambangi KPK
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3/2020). Para pimpinan yang hadir antara lain Bambang Soesatyo, Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, dan Fadel Muhammad.
(Baca juga: Soal Wacana Harun Masiku Jalani Sidang In Absentia, ICW Anggap KPK Tak Becus)
Sementara yang tidak hadir ialah Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat dan Syarif Hasan. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengungkapkan, tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kerja sama yang telah dibangun antara KPK dan MPR
"Kita ingin agar ke depan bagaimana ada kerja sama yang baik antara MPR dengan KPK terutama dalam memberantas korupsi," ujar Fadel di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Tak hanya itu, kedatangan MPR ke KPK juga untuk mendengarkan keluhan lembaga antikorupsi itu Undang-Undang (UU) yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Karena kita mendengar ada beberapa hambatan dari UU yang baru. Nah, kita ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," ungkapnya.
Fadel menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui apa-apa saja yang melemahkan terkait UU KPK baru. Maka untuk mendengarnya lebih lanjut, pihaknya pun menyambangi KPK.
"Macam-macam (hambatan), panjang sekali. Saya kira kita coba lihat bahwa memang ada beberapa hal yang mereka mungkin lebih segan, lebih enggan dalam melaksanakan," tuturnya.
(Baca juga: Soal Wacana Harun Masiku Jalani Sidang In Absentia, ICW Anggap KPK Tak Becus)
Sementara yang tidak hadir ialah Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat dan Syarif Hasan. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengungkapkan, tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kerja sama yang telah dibangun antara KPK dan MPR
"Kita ingin agar ke depan bagaimana ada kerja sama yang baik antara MPR dengan KPK terutama dalam memberantas korupsi," ujar Fadel di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Tak hanya itu, kedatangan MPR ke KPK juga untuk mendengarkan keluhan lembaga antikorupsi itu Undang-Undang (UU) yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Karena kita mendengar ada beberapa hambatan dari UU yang baru. Nah, kita ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," ungkapnya.
Fadel menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui apa-apa saja yang melemahkan terkait UU KPK baru. Maka untuk mendengarnya lebih lanjut, pihaknya pun menyambangi KPK.
"Macam-macam (hambatan), panjang sekali. Saya kira kita coba lihat bahwa memang ada beberapa hal yang mereka mungkin lebih segan, lebih enggan dalam melaksanakan," tuturnya.
(maf)