Soal Wacana Harun Masiku Jalani Sidang In Absentia, ICW Anggap KPK Tak Becus

Jum'at, 06 Maret 2020 - 21:12 WIB
Soal Wacana Harun Masiku...
Soal Wacana Harun Masiku Jalani Sidang In Absentia, ICW Anggap KPK Tak Becus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih memburu buronan mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang belum diketahui keberadaannya. KPK pun membuka peluang persidangan in absentia jika nantinya berkas perkara rampung dan Harun Masiku masih belum ditemukan.

"Nanti pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup, tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangannya dengan in absentia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020). (Baca Juga: Geledah 2 Tempat di Jakarta, KPK Belum Temukan Nurhadi Cs)

Diketahui, sidang in absentia dapat diartikan sebagai pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) atau terdakwa dalam perkara pidana.

Di kesempatan berbeda, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rencana KPK yang membuka peluang menyidangkan buronan Harun Masiku dalam kasus suap penetapan PAW anggota DPR dengan menggunakan metode in absentia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap langkah tersebut tidak tepat dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. "Saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dengan metode in absentia," ujar Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).

Bahkan, Kurnia menganggap metode in absentia yang ingin dipakai menandakan jika KPK di era kepimpinanan Firli Bahuri tak becus dalam menangkap Harun Masiku. (Baca juga: KPK Target IPK Indonesia Naik dari Skor 40 Jadi 45 pada 2024 )

"Sebab, sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap buron tersebut," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)