Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
loading...
A
A
A
"Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami sendiri tidak memberikan sanksi langsung, tetapi kami memberikan rekomendasi," ujarnya.
Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan, Yassierli belum dapat mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya belum bisa mengumumkan nama-nama perusahaan itu," katanya.
Saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, ia mengaku masih perlu waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya memang ada kasus seperti itu. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada kepastian," sebutnya.
Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan, Yassierli belum dapat mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya belum bisa mengumumkan nama-nama perusahaan itu," katanya.
Saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, ia mengaku masih perlu waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya memang ada kasus seperti itu. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada kepastian," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :