Usulan Restitusi Ditolak Hakim, Anak Bos Rental Mobil: Niat Kami untuk Perberat Hukuman Terdakwa
Rabu, 26 Maret 2025 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan, para terdakwa tidak mampu secara finansial untuk memenuhi hal tersebut. Sebab, dalam vonisnya, mereka dipecat dari militer.
"Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan auditor militer," kata Hakim Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: 2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
"Dengan demikian, Majelis Hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," sambungnya.
"Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan auditor militer," kata Hakim Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: 2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
"Dengan demikian, Majelis Hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :