Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI
Selasa, 25 Maret 2025 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sudah menduduki jabatan di lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI aktif itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya hanya itu, bukan menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. "Sekarang itu dituangkan dalam UU. Itu pun tidak ujug-ujug kami bisa masuk, ada asesmen dan permintaan ke TNI dari sipil dulu," kata Kristomei.
Dia menambahkan, saat ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di internal TNI terkait administrasi dan pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, publik sabar menunggu sampai aturan selesai agar prajurit yang berdinas di luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. "Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah tidak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar," ucap Kristomei.
Webinar yang dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara langsung antara peserta dengan Brigjen Kristomei Sianturi. "Durasinya memang tidak cukup kalau hanya 1 jam, tidak akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa melihat pandangan masyarakat dan begitu juga sebaliknya," ujar Edna.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI aktif itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya hanya itu, bukan menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. "Sekarang itu dituangkan dalam UU. Itu pun tidak ujug-ujug kami bisa masuk, ada asesmen dan permintaan ke TNI dari sipil dulu," kata Kristomei.
Dia menambahkan, saat ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di internal TNI terkait administrasi dan pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, publik sabar menunggu sampai aturan selesai agar prajurit yang berdinas di luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. "Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah tidak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar," ucap Kristomei.
Webinar yang dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara langsung antara peserta dengan Brigjen Kristomei Sianturi. "Durasinya memang tidak cukup kalau hanya 1 jam, tidak akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa melihat pandangan masyarakat dan begitu juga sebaliknya," ujar Edna.
Lihat Juga :