21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:49 WIB
loading...
21 Lokasi Digeledah...
Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah 21 lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari puluhan lokasi tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah rumah dinas bupati hingga Kantor DPRD OKU.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada 19-24 Maret 2025. "Hasil geledah ditemukan dan disita BBE (barang bukti elektronik) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU


Berikut daftar 21 lokasi yang digeledah KPK pada 19-24 Maret 2025:

19 Maret 2025

1. Kantor PUPR Kabupaten OKU

2. Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD)

3. Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025

1. Kantor DPRD OKU

2. Bank Sumsel Babel KCP Baturaja

3. Rumah tersangka UMI

4. Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025

1. Rumah tersangka NOP

2. Rumah tersangka MF

3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

4. Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

5. Kantor Bank KCP Baturaja

6. Rumah A

7. Rumah AS

22 Maret 2025

1. Rumah M

2. Rumah F

3. Rumah MFZ

4. Rumah RF

24 Maret 2025

1. Rumah MI

2. Rumah AT

3. Rumah I

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).

Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, 16 Maret-4 Maret 2025. Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Berita Terkini
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Infografis
Indonesia Belum Bayar...
Indonesia Belum Bayar Rp11,5 Triliun, di Proyek Jet Tempur KF-21
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved