Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Senin, 24 Maret 2025 - 20:52 WIB
loading...
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan hak cipta lagu dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan banyak kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan tersebut dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku.

"Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan bisa lebih konstruktif dan tidak terjebak pada argumen ad hominem yang menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah," kata Syaiful Huda, Senin (24/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.



"Bahkan dalam PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu dan musik sebagai layanan publik bersifat komersial untuk membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait," katanya.

Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta lagu dan atau musik. Termasuk ditegaskan di PP tersebut jika pembayaran royalti tersebut harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

"Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ujarnya.

Huda mengungkapkan selama ini memang ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik karena kinerjanya bisa tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang didirikan oleh artis/musisi secara independen.

"Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data penggunaan lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK," katanya.

Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda bukan berarti para pihak membuat aturan baru seperti direct license yang saat ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tidak setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.



"Harusnya perdebatan dikembalikan pada bagaimana mengoptimalkan LMKN atau LMK agar benar-benar memberikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta bukan kemudian membikin aturan baru di luar ketentuan yang sudah berlaku seperti direct licensing dalam performing rights," katanya.

Untuk diketahui perseteruan tentang royalti hak cipta ini mencuat setelah penyanyi Agnes Monica digugat pencipta lagu Ari Bias karena dinilai menyanyikan lagu tanpa izin. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez kemudian dianggap melanggar hak cipta dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias.

Menyikapi keputusan ini Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil karena telah membayar royalti melalui LMKN. Polemik ini kemudian berlanjut dengan perpecahan dua kubu musisi yakni Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mendukung Air Bias dan Vibrasi Suara Indonesia (Visi) yang mendukung Agnez Mo. AKSI ini dimotori oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, sedangkan VISI digawangi beberapa penyanyi top Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri 1.000 Hari Wafat...
Hadiri 1.000 Hari Wafat KH Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
Propam Polri Periksa...
Propam Polri Periksa 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani
Perempuan Bangsa Bertekad...
Perempuan Bangsa Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
Profil Gus Hilman Mufidi,...
Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB
PKB Apresiasi 100 Hari...
PKB Apresiasi 100 Hari Pertama Kinerja Prabowo: Momentum Presiden Gas Pol Program Prioritas
Haul ke-33 Ayahanda...
Haul ke-33 Ayahanda KH Muhammad Iskandar, Gus Imin: Keteladanan Beliau Takkan Terhapus
PKB di Tahun Politik...
PKB di Tahun Politik 2024: Menjaga Soliditas dan Memperkuat Peran di Panggung Politik Nasional
Rekomendasi
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Sinopsis Sinetron Cinta...
Sinopsis Sinetron Cinta Yasmin Eps 262: Pembalasan Dendam Ajeng dan Penyesalan Rangga
Runway 3 Bandara Soetta...
Runway 3 Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Asap Kebakaran Gudang Limbah Plastik
Berita Terkini
833.000 Orang Tinggalkan...
833.000 Orang Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera selama Mudik Lebaran 2025
17 menit yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPP...
Kabar Duka, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia
43 menit yang lalu
Kemenko Polkam Pastikan...
Kemenko Polkam Pastikan Keamanan Destinasi Wisata Ancol saat Libur Lebaran
48 menit yang lalu
Prabowo Salat Id di...
Prabowo Salat Id di Masjid Istiqlal, Kendaraan Rantis hingga Paspampres Disiagakan
2 jam yang lalu
Jelang Lebaran, Serambi...
Jelang Lebaran, Serambi My Pertamina Bagi-bagi THR untuk Anak-anak
2 jam yang lalu
H-1 Lebaran, Arus Lalin...
H-1 Lebaran, Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
4 jam yang lalu
Infografis
Kapal Perang Rusia Tembaki...
Kapal Perang Rusia Tembaki Helikopter Jerman, Picu Ketakutan Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved