Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Senin, 24 Maret 2025 - 20:52 WIB
loading...
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan hak cipta lagu dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan banyak kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan tersebut dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku.

"Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan bisa lebih konstruktif dan tidak terjebak pada argumen ad hominem yang menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah," kata Syaiful Huda, Senin (24/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.



"Bahkan dalam PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu dan musik sebagai layanan publik bersifat komersial untuk membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait," katanya.

Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta lagu dan atau musik. Termasuk ditegaskan di PP tersebut jika pembayaran royalti tersebut harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

"Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ujarnya.

Huda mengungkapkan selama ini memang ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik karena kinerjanya bisa tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang didirikan oleh artis/musisi secara independen.

"Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data penggunaan lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK," katanya.

Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda bukan berarti para pihak membuat aturan baru seperti direct license yang saat ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tidak setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.

Baca juga: Ariel NOAH Jawab Kritikan Ahmad Dhani soal Orang Lain Boleh Nyanyikan Lagunya Tanpa Izin

"Harusnya perdebatan dikembalikan pada bagaimana mengoptimalkan LMKN atau LMK agar benar-benar memberikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta bukan kemudian membikin aturan baru di luar ketentuan yang sudah berlaku seperti direct licensing dalam performing rights," katanya.

Untuk diketahui perseteruan tentang royalti hak cipta ini mencuat setelah penyanyi Agnes Monica digugat pencipta lagu Ari Bias karena dinilai menyanyikan lagu tanpa izin. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez kemudian dianggap melanggar hak cipta dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias.

Menyikapi keputusan ini Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil karena telah membayar royalti melalui LMKN. Polemik ini kemudian berlanjut dengan perpecahan dua kubu musisi yakni Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mendukung Air Bias dan Vibrasi Suara Indonesia (Visi) yang mendukung Agnez Mo. AKSI ini dimotori oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, sedangkan VISI digawangi beberapa penyanyi top Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Era Ketua DPC PKB Asal...
Era Ketua DPC PKB Asal Dipilih Sudah Berakhir, Gus Halim: Semua Harus Lulus UKK
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved