PT SCS Diduga PHK Pegawai Sepihak, Karyawan Tuntut Kompensasi yang Jelas
Jum'at, 04 September 2020 - 04:02 WIB
loading...
A
A
A
Karyawan lain Lie Tjhiong menilai perusahaan tidak transparan terhadap karyawan bahkan melakukan prosedur PHK sepihak dengan tidak memberikan kompensasi yang sebagaimana mestinya namun selalu hanya beralasan adanya pengurangan di masa pandemi seperti saat ini.
“Saya melihat ada keganjilan dalam perusahaan ini dimana BPJS ketenagakerjaan tidak ada, gaji di bawah Upah Minimum Regional diperparah pesangon nggak dibayar bahkan ada kurir kami yang di cut di legal di kantin dengan menandatangani berkas PHK dengan tulisan coretan tangan,” jelas karyawan bagian finance yang telah bekerja selama 33 tahun diperusahaan ini.
Ratih Dewanti Putri dari Dewanti Adry Law FIrm selaku kuasa hukum karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak PT SCS mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat undangan ke perusahaan namun belum terlihat itikad baik dari pihak perusahaan untuk berunding.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum pun telah berupaya jemput bola atau beritikad baik mencari informasi yang jelas dengan mendatangi perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan. Bahkan tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PT SCS yang berada di daerah Jakarta Barat sebagai upaya dan itikad baik untuk berunding, namun ditahan atau dihalangi oleh pihak security.
“Kami beritikad baik untuk membuka dialog dengan perusahaan untuk mencari win-win solution tapi dicegah oleh pihak keamanan dengan mengatakan bahwa di alamat tersebut merupakan PT Lentera Dunia bukan PT Surya Cipta Sempurna. Padahal tim kuasa melihat ada ID Card PT Surya Cipta Sempurna di pos security, sehingga PT Lentera Dunia melalui securitynya terkesan berupaya menutup-nutupi keberadaan PT Surya Cipta Sempurna,” ucapnya.
“Saya melihat ada keganjilan dalam perusahaan ini dimana BPJS ketenagakerjaan tidak ada, gaji di bawah Upah Minimum Regional diperparah pesangon nggak dibayar bahkan ada kurir kami yang di cut di legal di kantin dengan menandatangani berkas PHK dengan tulisan coretan tangan,” jelas karyawan bagian finance yang telah bekerja selama 33 tahun diperusahaan ini.
Ratih Dewanti Putri dari Dewanti Adry Law FIrm selaku kuasa hukum karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak PT SCS mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat undangan ke perusahaan namun belum terlihat itikad baik dari pihak perusahaan untuk berunding.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum pun telah berupaya jemput bola atau beritikad baik mencari informasi yang jelas dengan mendatangi perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan. Bahkan tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PT SCS yang berada di daerah Jakarta Barat sebagai upaya dan itikad baik untuk berunding, namun ditahan atau dihalangi oleh pihak security.
“Kami beritikad baik untuk membuka dialog dengan perusahaan untuk mencari win-win solution tapi dicegah oleh pihak keamanan dengan mengatakan bahwa di alamat tersebut merupakan PT Lentera Dunia bukan PT Surya Cipta Sempurna. Padahal tim kuasa melihat ada ID Card PT Surya Cipta Sempurna di pos security, sehingga PT Lentera Dunia melalui securitynya terkesan berupaya menutup-nutupi keberadaan PT Surya Cipta Sempurna,” ucapnya.
Lihat Juga :