Langgar Ketentuan, Pelaku Alih Fungsi Lahan Bisa Dipidana

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:01 WIB
Langgar Ketentuan, Pelaku Alih Fungsi Lahan Bisa Dipidana
Langgar Ketentuan, Pelaku Alih Fungsi Lahan Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan ke area nonpertanian sering terjadi. Bahkan sekitar 60.000 hektare menyusut setiap tahun karena hal tersebut.

Umumnya, alih fungsi lahan dilakukan untu proyek pembangunan jangka panjang sebut saja membangun jalan tol, pabrik, perumahan dan fasilita lainnya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri menilai akan sebesar itu nyaris setara dengan penurunan produksi pertanian sebanyak 300.000 ton per tahun.

Menurut dia, Kementan telah melakukan upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Langkah itu dilakukan untuk mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk, sosial masyarakat, ekonomi, ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, kata dia, alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana.

"Perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," tuturnya, Selasa (4/3/2020).

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengecam dan mengancam siapa saja yang mengalihfungsikan lahan pertanian.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pengaturan UU ini untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Ketentuan yang dibangun dalam UU ini agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar SYL dalam berbagai acara.

UU tersebut, sambung SYL, juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian.

Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, tuturnya.

Kementan yang dipimpin SYL juga meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)