Konflik di Pilkada Biasanya Dipicu Kurangnya Pemahaman soal Regulasi
Jum'at, 04 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, kata dia, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah tertuang jelas langkah apa yang bisa ditempuh Bapaslon yang tidak merasa puas atas keputusan KPU tersebut. Dimana, mereka bisa mengajukan sengketa ke pengadilan.
(Baca: Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR)
Arief berharap apabila ditemukan kasus seperti ini, KPU mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa memberikan pemahaman tersebut.
"Jadi mudah-mudahan mereka yang tidak puas, tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, bisa diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Jadi jangan sampai bertindak anarkistis," katanya.
(Baca: Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR)
Arief berharap apabila ditemukan kasus seperti ini, KPU mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa memberikan pemahaman tersebut.
"Jadi mudah-mudahan mereka yang tidak puas, tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, bisa diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Jadi jangan sampai bertindak anarkistis," katanya.
(muh)
Lihat Juga :