Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:02 WIB
loading...
Partai Perindo Kutuk...
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengomentari aksi bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Foto: SINDOnews
A A A
NGADA - Aksi bejat mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli 3 anak di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) angkat bicara.

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan, perbuatan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu. Ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," ujar Firda.

Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.

"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan perbuatan biadab AKBP Fajar. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.

Menurut dia, pelaku berpotensi terjerat tiga UU sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk Pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.

Kedua, pelaku juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga, berpotensi terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.

"Ini tiga UU sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi. Jika benar terbukti dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius," ungkapnya.

Partai Perindo meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Firda.

Partai yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini yakin bahwa keberpihakan terhadap masyarakat akan selalu menjadi komitmen. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi Partai Perindo yang tengah diusung dan diharapkan berujung pada peningkatan kepercayaan masyarakat saat Pemilu 2029 sejalan dengan target partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo untuk bisa masuk parlemen.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Rekomendasi
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved