Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
Selasa, 18 Maret 2025 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada bujkti pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. "(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Hasan Nasbi memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
"Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka," ujar Hasan.
Baca juga: Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Hasan Nasbi memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
"Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka," ujar Hasan.
(abd)
Lihat Juga :