Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

Senin, 17 Maret 2025 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Terakhir, Pasal 47 RUU TNI yang mengatur peran prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain. "Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam RUU TNI seperti Kejagung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan," tutur Dasco.

Dalam Pasal 47 ayat (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan MA.

"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," terang Dasco.

"Jadi dalam Revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali, dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Kantor BGN Digeledah...
Kantor BGN Digeledah Kejagung setelah Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan kepada Aparat
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Rekomendasi
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Berita Terkini
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Infografis
Gareth Bale Umumkan...
Gareth Bale Umumkan Pensiun di Usia 33 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved