SPMB: Kebijakan Keberpihakan
Senin, 17 Maret 2025 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi tidak termasuk di SD. Pertama, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Kedua, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Sedangkan persentase kuota untuk Jalur Mutasi diatur sebagai paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun sebelumnya, persentase jalur prestasi cenderung tidak diatur secara tegas. Sebelumnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Mengantisipasi Praktik Ketidakpatuhan
Pengalaman tahun lalu menunjukkan adanya daerah-daerah yang tidak mematuhi peraturan terkait kuota. Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan “niat baik” pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat termasuk orang tua? Ataukah ketidakpatuhan tersebut untuk adanya fleksibilitas lebih tinggi mengingat persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?
Pada tahun sebelumnya, ditengarai adanya ketidaksamaan persepsi yang dipahami oleh masyarakat terutama orang tua yang tidak memahami secara tepat implikasi peraturan. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.
Juga diduga munculnya ketidakpatuhan tersebut karena diskresi atau kewenangan khusus yang dimiliki daerah. Kewenangan tersebut cenderung terkait dengan mekanisme penyesuaian terhadap kondisi yang ada di daerahnya. Masih jelas dalam ingatan bahwa pada waktu itu provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan khusus terkait jalur prestasi dimana kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK ditetapkan daerah sebesar 30%. Padahal, dalam peraturan sebagai dasar kebijakan pada tahun lalu ditetapkan bahwa kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur muncul kebijakan khusus daerah dalam jalur prestasi. Pada saat itu kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
Pada tahun sebelumnya, persentase jalur prestasi cenderung tidak diatur secara tegas. Sebelumnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Mengantisipasi Praktik Ketidakpatuhan
Pengalaman tahun lalu menunjukkan adanya daerah-daerah yang tidak mematuhi peraturan terkait kuota. Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan “niat baik” pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat termasuk orang tua? Ataukah ketidakpatuhan tersebut untuk adanya fleksibilitas lebih tinggi mengingat persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?
Pada tahun sebelumnya, ditengarai adanya ketidaksamaan persepsi yang dipahami oleh masyarakat terutama orang tua yang tidak memahami secara tepat implikasi peraturan. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.
Juga diduga munculnya ketidakpatuhan tersebut karena diskresi atau kewenangan khusus yang dimiliki daerah. Kewenangan tersebut cenderung terkait dengan mekanisme penyesuaian terhadap kondisi yang ada di daerahnya. Masih jelas dalam ingatan bahwa pada waktu itu provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan khusus terkait jalur prestasi dimana kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK ditetapkan daerah sebesar 30%. Padahal, dalam peraturan sebagai dasar kebijakan pada tahun lalu ditetapkan bahwa kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur muncul kebijakan khusus daerah dalam jalur prestasi. Pada saat itu kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
Lihat Juga :