Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif

Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:14 WIB
loading...
Usulkan Reformasi RUU...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sebelumnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu menyikapi perubahan fundamental industri penyiaran.

“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini memungkinkan penyiaran informasi dilakukan melalui berbagai platform atau multiplatform. Sehingga perlu adanya aturan yang menjadi solusi, dalam interaksi antara penyedia dan pengguna layanan siaran,” katanya, Jumat (14/3/2025).

Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Jendral Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), LPP TVRI , dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Gedung DPR baru-baru ini.

Baca juga: Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional

Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, pentingnya keberadaan aturan dalam hal ini Undang-undang menunjukkan adanya kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia. Sehingga menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan tidak mengurangi kebebasan pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas saat ini, memiliki tujuan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan demokratis. Sehingga menjadi Solusi, yang adaptif dan bersifat inklusif, bukan sebaliknya untuk membatasi kebebasan kawan-kawan pers,” kata Yudha di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-Namanya

Adanya RUU Penyiaran ini juga, bisa menghadapi tantangan kompleks akibat beragamnya bentuk, kanal distribusi, dan pola konsumsi konten digital. Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan publik dengan dinamika inovasi ekonomi digital.

“Nantinya akan ada standar dan kode Etik Multiplatform, salah satunya sistem sensor yang menjadi model transparansi, klasifikasi konten, dan pemberdayaan pengguna. Sehingga nantinya, bisa memberikan perlindungan komprehensif mencakup: verifikasi usia yang efektif, algoritma yang mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk anak-anak,” ujarnya.

Pengaturan konten lokal, lanjut Yudha, perlu adanya pembaharuan melalui aturan untuk platform digital, yang memiliki perpustakaan konten lebih besar, mencakup kewajiban investasi dalam produksi lokal, ketersediaan dan visibilitas konten Indonesia, serta partisipasi dalam pengembangan industri kreatif nasional. Kebijakan didukung insentif fiskal, pengembangan talenta, dan infrastruktur produksi.

“Pendekatan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab terhadap standar konten melalui penguatan mekanisme moderasi komunitas, edukasi kreator, dan transparansi pedoman konten platform,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam hal ini negara memiliki lembaga penyiaran sekaligus masuk dalam unsur pers, yang mampu memberikan pedoman dalam penyusunan RUU Penyiaran.

“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.

Dalam era digital yang rentan terhadap disinformasi, lembaga pemberitaan milik negara memiliki peran strategis sebagai sumber berita yang kredibel. Menurut dia, dengan masukan dari berbagai lembaga dan organisasi seperti PRSSNI, ATVSI, dll pada rapat dengar pendapat umum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk penyusunan RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta mampu melindungi kepentingan nasional di era multiplatform.

“Masukan yang diperoleh nantinya, akan menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga pemerintah,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Nus Kei Tewas Ditusuk...
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved