RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
Jum'at, 14 Maret 2025 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk di Kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, walau saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Korps Adhyaksa itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu. “Sejak awal di bentuknya Jampidmil, kami sudah mengkritisi keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang
Dia menuturkan, Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas, harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil. Menurut dia, untuk kepentingan koneksitas sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejaksaan Agung dan oditur militer.
Lagipula, lanjut dia, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas. Dia menambahkan, peradilan koneksitas ini seharusnya dihapus, karena jika militer atau sipil terlibat tindak pidana umum langsung tunduk dalam peradilan umum sehingga tidak perlu koneksitas.
“Dengan demikian penambahan jabatan sipil di Kejagung sebagaimana dimaksud dalam RUU TNI tidak tepat, termasuk keberadaan Jampidmil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tidak tepat. Pasalnya, KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Maka itu, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharusnya mengundurkan diri.
Koalisi menilai sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Dia menambahkan, walau saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Korps Adhyaksa itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu. “Sejak awal di bentuknya Jampidmil, kami sudah mengkritisi keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang
Dia menuturkan, Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas, harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil. Menurut dia, untuk kepentingan koneksitas sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejaksaan Agung dan oditur militer.
Lagipula, lanjut dia, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas. Dia menambahkan, peradilan koneksitas ini seharusnya dihapus, karena jika militer atau sipil terlibat tindak pidana umum langsung tunduk dalam peradilan umum sehingga tidak perlu koneksitas.
“Dengan demikian penambahan jabatan sipil di Kejagung sebagaimana dimaksud dalam RUU TNI tidak tepat, termasuk keberadaan Jampidmil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tidak tepat. Pasalnya, KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Maka itu, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharusnya mengundurkan diri.
Koalisi menilai sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Lihat Juga :