Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
Jum'at, 14 Maret 2025 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong
"Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi," tuturnya.
Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk "Contempt of Court" dan "Obstruction of Justice". Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan berpotensi menjadi peradilan sesat.
"Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim.
"Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi," tuturnya.
Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk "Contempt of Court" dan "Obstruction of Justice". Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan berpotensi menjadi peradilan sesat.
"Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim.
Lihat Juga :