Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Kamis, 13 Maret 2025 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab," pungkas politikus Partai Golkar tersebut.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 biro dan Sekretaris Kabinet," bunyi aturan tersebut, dikutip SindoNews, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 itu juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet, yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan bahwa Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan."
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024. Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 biro dan Sekretaris Kabinet," bunyi aturan tersebut, dikutip SindoNews, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 itu juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet, yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan bahwa Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan."
Lihat Juga :