Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
Baca juga: Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.
"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu, Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.
Baca juga: Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.
"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu, Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :