Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Rabu, 12 Maret 2025 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," tuturnya.
Empat, sumber dana yang keliru. Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegasnya.
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," tuturnya.
Empat, sumber dana yang keliru. Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegasnya.
Lihat Juga :