CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?
Rabu, 12 Maret 2025 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!
“Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.
Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahin yang lalu. “Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” tegasnya.
Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
“Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.
Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahin yang lalu. “Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” tegasnya.
Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
(rca)
Lihat Juga :