Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:58 WIB
loading...
Soal Tudingan CMNP ke...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT CMNP terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar. Foto: Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar.

Dia menegaskan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara sah dan didukung dengan bukti yang kuat.

Baca juga: Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

“Tidak ada pemalsuan! Semua transaksi tercatat, ada bukti transfer, ada tanda tangan direksi, dan ada hasil audit dari CMNP sendiri yang menyatakan semuanya sah,” ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

"Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman.

Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia.

Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang dia.

“Semua transaksi berjalan lancar. CMNP sendiri setiap tahun mengecek status surat berharga ini dan semuanya dinyatakan sah oleh Unibank,” lanjutnya.

Namun, lanjut Hotman, masalah muncul ketika pada 2001, Unibank dibekukan dan akhirnya dilikuidasi akibat dampak krisis moneter. Akibat Unibank tutup, CMNP tidak bisa mencairkan NCD-nya, sehingga tentu ini bukan kesalahan BHIT ataupun Hary Tanoesoedibjo.

“Bagaimana mungkin menyalahkan pihak yang hanya berperan sebagai perantara? Semua transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank. Tidak ada satu sen pun yang masuk ke MNC atau Hary Tanoe,” tegasnya.

“Setiap tahun, auditor CMNP sendiri melakukan pengecekan dan selalu (Unibank) menyatakan transaksi ini sah. Jadi, tuduhan pemalsuan itu datang dari mana?” tegasnya.

Hotman pun mempertanyakan motif di balik gugatan ini, terutama karena transaksi tersebut sudah terjadi lebih dari dua dekade lalu. “Kalau memang ada dugaan pemalsuan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ini jelas-jelas tidak berdasar,” katanya.

Dengan berbagai bukti yang ada, Hotman memastikan bahwa tuduhan pemalsuan terhadap Hary Tanoe adalah salah sasaran dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Halalbihalal iNews Media...
Halalbihalal iNews Media Group Dimeriahkan Doorprize ke Karyawan
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Sertifikat Deposito...
Sertifikat Deposito NCD CMNP Tak Bisa Dicairkan, Hotman Paris: Kenapa Bukan Unibank yang Digugat?
Hotman Paris Gemas Gugatan...
Hotman Paris Gemas Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT: Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!
Menko AHY Hadiri MNC...
Menko AHY Hadiri MNC Forum ke-79, Paparkan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Energi
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
Hotman Paris Bangun...
Hotman Paris Bangun Masjid di Bekasi sebagai Bentuk Syukur atas Kesuksesannya
Rekomendasi
Biodata Dewi Soekarno,...
Biodata Dewi Soekarno, Mantan Istri Soekarno yang Foto Bareng Syahrini di Festival Film Cannes 2025
Taktik Supit Urang,...
Taktik Supit Urang, Strategi Jitu dan Cerdik Jenderal Sudirman Kuasai Ambarawa
Tuntunan Salat Rawatib...
Tuntunan Salat Rawatib Berdasarkan Petunjuk Hadis Nabi SAW
Berita Terkini
Kader PSI Dian Sandi...
Kader PSI Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Dicecar 25 Pertanyaan
Istana Hormati Proses...
Istana Hormati Proses Hukum usai Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol
Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dalam Dakwaan Judi Online, Budi Kuntoro: Framing Jahat
Jelaskan Maksud Prabowo...
Jelaskan Maksud Prabowo Stop Bahas Dua Periode, Istana: Mikirin Politik Ada Waktunya
Kesan Fary Francis,...
Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved