Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor. "Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu apakah UU Perlindungan Petani, itu apakah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ucapnya.
Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Halim Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.
"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir ataupun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie.
Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, Tom mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.
"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH (penasihat hukum, red) saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik," ujar Tom Lembong.
Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Halim Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.
"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir ataupun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie.
Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, Tom mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.
"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH (penasihat hukum, red) saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik," ujar Tom Lembong.
Lihat Juga :