Praperadilan Kedua Hasto Kembali Gagal, Hakim Tolak Permohonan Sekjen PDIP
Senin, 10 Maret 2025 - 14:24 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya di kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Namun, lagi-lagi praperadilannya itu harus kandas tak jelas karena hakim menggugurkannya.
"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat memutuskan nasib praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Dalam putusannya itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK di persidangan.
Sebabnya, pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto itu telah sampai ke PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto Kristiyanto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya yang juga telah disampaikan oleh hakim di persidangan.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai
Ada dua permohonan, pertama tentang sah tidaknya penetapan HastoKristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
"Kedua, tentang sah tidaknya penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan," ujarnya.
"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat memutuskan nasib praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Dalam putusannya itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK di persidangan.
Sebabnya, pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto itu telah sampai ke PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto Kristiyanto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya yang juga telah disampaikan oleh hakim di persidangan.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai
Ada dua permohonan, pertama tentang sah tidaknya penetapan HastoKristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
"Kedua, tentang sah tidaknya penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :