UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Senin, 10 Maret 2025 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Sementara UU MD3, yang diuji pemohon spesifik terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d, soal diberhentikan anggota DPR antar waktu, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Pemohon meminta agar pasal di atas diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.
"Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.
Baca juga: SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.
Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Pemohon meminta agar pasal di atas diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.
"Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.
Baca juga: SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.
(abd)
Lihat Juga :