UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Senin, 10 Maret 2025 - 14:21 WIB
loading...
UU Parpol Digugat ke...
Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025). Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

UU Politik yang diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Pada aturan itu, pemohon meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.

"Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum pemohon.



Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik.

Sementara UU MD3, yang diuji pemohon spesifik terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d, soal diberhentikan anggota DPR antar waktu, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Pemohon meminta agar pasal di atas diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.

"Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

Baca juga: SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi

Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved