Mantan Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim Segera Disidang

Jum'at, 04 September 2020 - 12:56 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD dan...
Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (9/6/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, akan segera disidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merampungkan berkas keduanya dan menyerahkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

"Hari ini Jumat, (4/9/2020) M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Ali menjelaskan bahwa pada Kamis (3/9/2020) kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," katanya. (Baca juga: Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim )

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.

Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. (Baca juga: Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH )

Atas ulahnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Juara, Viktor Lai Taklukkan Istora di Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved