Mantan Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim Segera Disidang

Jum'at, 04 September 2020 - 12:56 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim Segera Disidang
Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (9/6/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, akan segera disidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merampungkan berkas keduanya dan menyerahkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

"Hari ini Jumat, (4/9/2020) M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Ali menjelaskan bahwa pada Kamis (3/9/2020) kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," katanya. ( )

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.

Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. ( )

Atas ulahnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5084 seconds (0.1#10.140)