Mantan Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim Segera Disidang

Jum'at, 04 September 2020 - 12:56 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD dan...
Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (9/6/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, akan segera disidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merampungkan berkas keduanya dan menyerahkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

"Hari ini Jumat, (4/9/2020) M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Ali menjelaskan bahwa pada Kamis (3/9/2020) kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," katanya. (Baca juga: Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim )

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.

Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. (Baca juga: Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH )

Atas ulahnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved