12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Minggu, 09 Maret 2025 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
2.Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:
a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. pelatihan dan bimbingan teknis;
f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. lisensi aplikasi;
h. bantuan pemerintah;
i. pemeliharaan dan perawatan; dan
j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi;
5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;
7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;
8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas;
9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas;
a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. pelatihan dan bimbingan teknis;
f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. lisensi aplikasi;
h. bantuan pemerintah;
i. pemeliharaan dan perawatan; dan
j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi;
5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;
7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;
8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas;
9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas;
Lihat Juga :