Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai

Sabtu, 08 Maret 2025 - 19:09 WIB
loading...
Tepis Perkara Hasto...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis anggapan melakukan penanganan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan telah melakukan penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat. Setyo menegaskan, penanganan perkara Hasto tak ingin mengejar sesuatu.

"Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga," terang Setyo, Sabtu (8/3/2025).

Saat ini, penyidik KPK telah melimpahkan perkara Hasto ke tahap Pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun telah menjadwalkan sidang perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

Setyo menerangkan, pelimpahan perkara ke tahap pengadilan dilakukan lantaran proses penyidikan telah rampung. "Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," terang Setyo.

Penyidik KPK, kata Setyo, masih punya tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dengan demikian, penyidik masih punya tanggung jawab lagi untuk menyeret satu tersangka dalam kasus Hasto "Kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap 1 tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan M Guntur Romli merasa janggal dengan pelimpahan perkara Hasto Kristiyanto ke tahap pengadilan. Dia pun mempertanyakan KPK yang melakukan proses penyidikan secara kilat terhadap kasus Hasto.

"Kami mencatat kasus Sekjen PDI Perjuangan ini tercepat dalam sejarah KPK. Makanya kami bertanya-tanya, kalau tidak ada order apa alasan lainnya?" tutur Guntur saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).

Guntur pun membandingkan penanganan kasus Hasto dengan perkara lain seperti, kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina yang menyeret eks Dirut Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.

Guntur mengatakan, Bambang telah ditetapkan tersangka sejak September 2019, namun belum ditahan oleh KPK hingga saat ini. Selain itu, kata dia, tersangka kasus dugaan korupsi terkait CSR Bank Indonesia juga diralat oleh KPK.

Kendati demikian, Guntur menilai, pelimpahan perkara kasus Hasto ke tahap pengadilan merupakan akal-akalan KPK untuk menggugurkan dua gugatan praperadilan. "Nah akal-akalan KPK ini untuk menggugurkan 2 Praperadilan tersebut dengan memaksakan kasus ini dipercepat," kata Guntur.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved