Mahfud: Kesimpulannya RUU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:04 WIB
Mahfud: Kesimpulannya RUU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki
Mahfud: Kesimpulannya RUU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam omnibus law yang diserahkan ke DPR masih bisa diperbaiki.

Hal itu dikatakan Mahfud menjawab keberatan kalangan buruh dan sejumlah pihak. "Kesimpulannya (draft) RUU Cipta Kerja itu masuk RUU. Sehingga masih bisa diperbaiki, masih panjang, masih luas," ujarnya, Kamis (27/2/2020). (Baca juga: Diundang Menko Polhukam Rakorsus, KSPI Minta Omnibus Law Dikaji Ulang )

Untuk itu Mahfud menyatakan, dibutuhkan peran serta dari masyarakat untuk memperbaiki dan mengritisi draft tersebut. Mengingat, pembahasan akan dilakukan di DPR. Ia pun mempersilakan kepada semua elemen masyarakat ikut memperbaiki seluruh pasal yang terkandung dalam omnibus law.

"Nah selama pembahasan di DPR siapa pun yang punya pendapat lain yang ingin mengoreksi itu bisa," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu mencermati setidaknya ada tiga yang muncul dalam RUU tersebut. Pertama, tidak sependapat dengan resolusi yang mengatur soal jam lembur dan upah yang diterapkan masing-masing daerah.

"Nah kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa dibahas aja di sana. Nanti yang mana yang disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa," jelasnya.

Kedua, Mahfud menduga masyarakat masih belum paham tentang RUU itu. Dengan demikian, momentum pembahasan di DPR menjadi cara untuk mengonfirmasi ketidakpamahaman tersebut.

Ketiga, kata Mahfud, soal adanya salah ketik seperti yang muncul dalam Pasal 170 bisa dibahas lebih lanjut kenapa bisa terjadi kesalahan ketik. Menurut Mahfud dalam sidang kabinet, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki. (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran )

"Kalau enggak sependapat ayuk gimana ngatur yang baik. Kalau tidak paham mari pemahaman yang bener seperti ini. Jadi tiga hal itu aja sebenarnya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7471 seconds (0.1#10.140)