Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula
Kamis, 06 Maret 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan tersebut.
"Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikannya kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan tersebut.
"Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikannya kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :