Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
Kamis, 06 Maret 2025 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Menurut dia, proses penyidikan perkara yang menyeret kliennya sudah cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja," kata kuasa hukum Tom Lembong yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.
"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa," kata hakim.
"Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja," kata kuasa hukum Tom Lembong yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.
"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa," kata hakim.
(jon)
Lihat Juga :