Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
Rabu, 05 Maret 2025 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia sempat memprotes pergantian Ketua Hakim tersebut, tapi protesnya itu tidak direspons setelah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan. Proses sidang pada akhirnya tetap berlangsung dengan Tonny yang sudah berulang kali meminta respons.
Masih dalam agenda sidang pembacaan replik Jaksa, ketua hakim malah menyampaikan sudah siap membacakan putusannya. Bukannya menjatuhkan putusan atas eksepsi dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor tersebut, ataupun keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya.
Namun, dia menuturkan, ketua majelis hakim langsung menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.
"Untuk itu, ya, saya langsung menyatakan banding di kesempatan berikutnya, karena hari sudah gelap, saya hanya bisa kembali, ya, keesokan harinya untuk menyatakan keberatan dan banding,” ucap dia.
“Jadi saatnya perkara sudah di tingkat banding, dan saya sangat berharap pengadilan tinggi akan melakukan penelitian lebih dalam, dan segera melakukan koreksi terhadap putusan yang kami nilai keliru, baik secara formalitas, ya, maupun secara material," jelas Tony.
Masih dalam agenda sidang pembacaan replik Jaksa, ketua hakim malah menyampaikan sudah siap membacakan putusannya. Bukannya menjatuhkan putusan atas eksepsi dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor tersebut, ataupun keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya.
Namun, dia menuturkan, ketua majelis hakim langsung menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.
"Untuk itu, ya, saya langsung menyatakan banding di kesempatan berikutnya, karena hari sudah gelap, saya hanya bisa kembali, ya, keesokan harinya untuk menyatakan keberatan dan banding,” ucap dia.
“Jadi saatnya perkara sudah di tingkat banding, dan saya sangat berharap pengadilan tinggi akan melakukan penelitian lebih dalam, dan segera melakukan koreksi terhadap putusan yang kami nilai keliru, baik secara formalitas, ya, maupun secara material," jelas Tony.
(rca)
Lihat Juga :