Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
Selasa, 04 Maret 2025 - 19:47 WIB
loading...
Direktur Eksekutif HSI Rasminto menyatakan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto menyatakan keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan.
"Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: TNGGP Serukan Jaga Lingkungan Hutan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.
"Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Menurut Rasminto, keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.
"Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," katanya.
Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, Perpres No 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku," tuturnya.
Rasminto mengapresiasi strategi TNI yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga mengutamakan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pakar Geografi Manusia ini juga menambahkan pengawasan pascapenertiban menjadi langkah krusial dalam menjaga kawasan hutan agar tidak kembali dikuasai secara ilegal.
"Pemerintah tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan rehabilitasi lahan agar keberlanjutan pengelolaan hutan tetap terjaga," ujarnya.
Dia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat juga perlu diperkuat dalam program rehabilitasi agar kawasan yang telah ditertibkan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: TNGGP Serukan Jaga Lingkungan Hutan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.
"Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Menurut Rasminto, keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.
"Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," katanya.
Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, Perpres No 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku," tuturnya.
Rasminto mengapresiasi strategi TNI yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga mengutamakan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pakar Geografi Manusia ini juga menambahkan pengawasan pascapenertiban menjadi langkah krusial dalam menjaga kawasan hutan agar tidak kembali dikuasai secara ilegal.
"Pemerintah tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan rehabilitasi lahan agar keberlanjutan pengelolaan hutan tetap terjaga," ujarnya.
Dia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat juga perlu diperkuat dalam program rehabilitasi agar kawasan yang telah ditertibkan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(jon)
Lihat Juga :