KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar
Senin, 03 Maret 2025 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya.
Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. "Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE," pungkasnya.
Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya.
Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. "Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :