Adies Kadir Serukan Perbaikan Lapas

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:18 WIB
Adies Kadir Serukan Perbaikan Lapas
Adies Kadir Serukan Perbaikan Lapas
A A A
JAKARTA - Salah satu penyebab sering terjadinya kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) adalah karena kelebihan kapasitas. Meski hal itu menjadi permasalahan klasik, tetap sulit diatasi oleh pemerintah.

Menyikapi hal itu, perlu dilakukan langkah terobosan, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Dia mengajak pemerintah untuk kembali serius membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, yang sebelumnya masuk dalam daftar carry over. Pernyataan tersebut dia sampaikan di hadapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI."Kami juga menunggu RUU Lapas, mestinya bisa segera langsung membahas saja, karena carry over. Apa lagi masalahnya yang ditunggu-tunggu. Kami sudah siap Pak untuk membahasnya, lebih dari siap," jelas Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Pembahasan RUU harus dilakukan dengan Pemerintah. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mendorong Menkum HAM mempersiapkan pembasan tingkat lanjut RUU Pemasyarakatan. (Baca Juga: Tekan Overcrowding, Ditjen PAS Genjot Rehabilitasi WBP).

Sebelumnya, menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, jika RUU ini disahkan maka bisa mengatasi 40 sampai 59 persen over kapasitas lapas. "Pak menteri pernah menyampaikan, kalau RUU Lapas ini selesai, 40 sampai 50 persen over kapasitas bisa teratasi," ujar Adies.

Menurutnya, masalah over kapasitas lapas harus menjadi prioritas Menkum HAM. "Jadi kalau memang ada kesempatan pertama kita bahas saja ini pak, karena memang kalau hal ini bisa lebih memperbaiki lapas mengurangi over kapasitas seharusnya kita membahasnya terlebih dulu," jelas Adies.

Ditegaskan oleh politisi Golkar ini, overkapasitas lapas selalu menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun. "Periode saya lima tahun kemarin, bahkan sebelum itu sudah ada, itu selalu menjadi masalah. Walaupun di periode Pak Yasonna ini, kita juga harus memberi apresiasi bahwa keinginan untuk memperbaiki lapas itu ada, cuma masih agak terkesan lambat. (Baca Juga: KPK Apresiasi Gerakan Zero Overstaying Ditjenpas).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1544 seconds (0.1#10.140)