Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Minggu, 02 Maret 2025 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim
"Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).
Lihat Juga :