Kisah Iptu Umbaran Wibowo, Intelsus Polri yang Belasan Tahun Menyamar Jadi Wartawan
Minggu, 02 Maret 2025 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, TVRI memang tidak terlalu ketat dalam menyeleksi pegawai untuk menjadi kontributor. Hal itulah yang menyebabkan Iptu Umbaran bisa berkarier menjadi wartawan TVRI.
"Tidak seketat ketika melamar jadi pegawai tetap. Jadi kita tidak melakukan cek background segala. Sepanjang dia punya kemampuan menyumbang berita sesuai tugas lapangan. Bisa saja masuk jadi kontributor. Mereka juga tidak hadir setiap hari di kantor. Umumnya kontributor itu freelance dan pekerja lepas. Ada yang juga punya pekerjaan lain," ungkap Iman.
Atas kejadian ini, pihaknya bakal menyeleksi ketat sesuai aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati, terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan," ujarnya.
"Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK PWI, Kamis (15/12/2022).
Keputusan itu disampaikan Ketua DK PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Tidak seketat ketika melamar jadi pegawai tetap. Jadi kita tidak melakukan cek background segala. Sepanjang dia punya kemampuan menyumbang berita sesuai tugas lapangan. Bisa saja masuk jadi kontributor. Mereka juga tidak hadir setiap hari di kantor. Umumnya kontributor itu freelance dan pekerja lepas. Ada yang juga punya pekerjaan lain," ungkap Iman.
Atas kejadian ini, pihaknya bakal menyeleksi ketat sesuai aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati, terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Tak Sah Jadi Anggota PWI
Sementara, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat memutuskan memberhentian keanggotaan Iptu Umbaran. Keputusan itu diambil dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022)."Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK PWI, Kamis (15/12/2022).
Keputusan itu disampaikan Ketua DK PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
(jon)
Lihat Juga :