Omnibus Law Jadi Polemik, Ketum ISNU Dorong Pemerintah Perbanyak Sosialisasi

Senin, 24 Februari 2020 - 16:04 WIB
Omnibus Law Jadi Polemik, Ketum ISNU Dorong Pemerintah Perbanyak Sosialisasi
Omnibus Law Jadi Polemik, Ketum ISNU Dorong Pemerintah Perbanyak Sosialisasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat soal omnibus law. Rencana pemerintah menyederhanakan drastis berbagai regulasi melalui sebuah undang-undang yang mengatur suatu hal besar tersebut tidak boleh diputuskan tanpa melalui kajian yang matang dan mendalam.

"Sosialisasi ke masyarakat secara masif diperlukan sebelum omnibus law diundangkan. Masyarakat perlu tahu apa kelebihan dan kekurangan penyederhanaan berbagai regulasi tersebut," kata Ali Masykur Musa, Senin (24/2/2020).

Ali Masykur Musa mengapresiasi omnibus law sebagai upaya pemerintah untuk penguatan perekonomian Indonesia. Tapi, sebelum itu dibahas dan diberlakukan, dia menilai perlu sosialisasi secara intensif. Apalagi, sejauh ini gagasan omnibus law telah menimbulkan polemik di masyarakat. "Berbagai pandangan para pakar dan ahli perlu kita dengarkan sebelumnya omnibus law itu diberlakukan," tambahnya. (Baca Juga: 9 Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI).

Sebagai bentuk kontribusi untuk menghadirkan pandangan pakar dan ahli tersebut, Ali Masykur Musa melalui ISNU pun membuat Diskusi Panel Ahli (DPA) yang membahas omnibus law. Diskusi yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kelebihan dan kekurangan omnibus law itu akan digelar pada Selasa, 25 Februari 2020 di Gedung PBNU.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Faisal Basri (Ekonom), Ali Masykur Musa (Ketum PP ISNU), Montty Girianna (Deputi III Kemenko Perekonomian), M Kholid Syeirazi (Center for Energy Policy) dan Ristadi (Presiden KSPN). (Baca Juga: Omnibus Law dan Kekerasan Struktural).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)