36 Kasus Dihentikan, Ketua KPK: Itu Bukan Hal yang Aneh

Senin, 24 Februari 2020 - 15:26 WIB
36 Kasus Dihentikan,...
36 Kasus Dihentikan, Ketua KPK: Itu Bukan Hal yang Aneh
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menilai tidak ada yang aneh dalam penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh lembaga yang dipimpinnya itu. Firli mengatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah menjelaskan hal tersebut.

"Sebenernya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, BW: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan )

Dia mengatakan terlalu banyak perkara yang tidak diselesaikan. "Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai," ucapnya.

Karena, kata dia, banyak pihak mempertanyakan hal tersebut. "Jumlah di tahap penyelidikan ada 366 (perkara-red)," ungkapnya. (Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai).

Sedangkan di tahap penyidikan, kata dia, ada 133 perkara yang belum diselesaikan. "Dan ini harus kita selesaikan semua. Maknanya adalah kalau tidak selasai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8249 seconds (0.1#10.140)