IHW Nilai Penunjukan Sucofindo Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Tak Lazim
Kamis, 03 September 2020 - 19:38 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menilai penunjukan PT Sucofindo sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) dinilai tidak lazim. Menurut IHW, pendirian LPH PT Sucofindo bermasalah dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH.
"Sehingga sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH. Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik didalam maupun luar negeri," tutur Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
IHW menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo. Sebagai BUMN, lanjut dia, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuang UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH, karena berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara," tuturnya. (Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sebanyak 24.000 Prajurit Marinir Ikuti Rapid Test)
Demikian pula BPJPH, kata dia, di masa yang akan datang tidak boleh melakukan trial and run. Sebagai lembaga pelaksana system jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh Pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Karena bukan saja dapat menimbulkan distorsi/tergerusnya kepercayaan publik kepada Pemerintah, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha dan masyarakat. Selain juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syarian dalam penyelenggarakan system jaminan halal," tuturnya. (Baca juga: Pecah Rekor, Ada 3.622 Kasus Baru Positif Covid-19)
Dia menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Pasal 12 menyatakan bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
LPH harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Menurut Ikhsan, LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH.
"Sehingga sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH. Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik didalam maupun luar negeri," tutur Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
IHW menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo. Sebagai BUMN, lanjut dia, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuang UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH, karena berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara," tuturnya. (Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sebanyak 24.000 Prajurit Marinir Ikuti Rapid Test)
Demikian pula BPJPH, kata dia, di masa yang akan datang tidak boleh melakukan trial and run. Sebagai lembaga pelaksana system jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh Pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Karena bukan saja dapat menimbulkan distorsi/tergerusnya kepercayaan publik kepada Pemerintah, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha dan masyarakat. Selain juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syarian dalam penyelenggarakan system jaminan halal," tuturnya. (Baca juga: Pecah Rekor, Ada 3.622 Kasus Baru Positif Covid-19)
Dia menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Pasal 12 menyatakan bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
LPH harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Menurut Ikhsan, LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH).
(dam)
Lihat Juga :