IHW Nilai Penunjukan Sucofindo Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Tak Lazim

Kamis, 03 September 2020 - 19:38 WIB
loading...
IHW Nilai Penunjukan...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menilai penunjukan PT Sucofindo sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) dinilai tidak lazim. Menurut IHW, pendirian LPH PT Sucofindo bermasalah dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH.

"Sehingga sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH. Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik didalam maupun luar negeri," tutur Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

IHW menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo. Sebagai BUMN, lanjut dia, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuang UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH, karena berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara," tuturnya. (Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sebanyak 24.000 Prajurit Marinir Ikuti Rapid Test)

Demikian pula BPJPH, kata dia, di masa yang akan datang tidak boleh melakukan trial and run. Sebagai lembaga pelaksana system jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh Pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Karena bukan saja dapat menimbulkan distorsi/tergerusnya kepercayaan publik kepada Pemerintah, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha dan masyarakat. Selain juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syarian dalam penyelenggarakan system jaminan halal," tuturnya. (Baca juga: Pecah Rekor, Ada 3.622 Kasus Baru Positif Covid-19)

Dia menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Pasal 12 menyatakan bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

LPH harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Menurut Ikhsan, LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved