IHW Nilai Penunjukan Sucofindo Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Tak Lazim
Kamis, 03 September 2020 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"Karena bukan saja dapat menimbulkan distorsi/tergerusnya kepercayaan publik kepada Pemerintah, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha dan masyarakat. Selain juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syarian dalam penyelenggarakan system jaminan halal," tuturnya. (Baca juga: Pecah Rekor, Ada 3.622 Kasus Baru Positif Covid-19)
Dia menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Pasal 12 menyatakan bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
LPH harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Menurut Ikhsan, LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH).
Dia menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Pasal 12 menyatakan bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
LPH harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Menurut Ikhsan, LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH).
(dam)
Lihat Juga :