KPK Gali Peran Dirut PAL dalam Penerimaan Cashback Penjualan Produk PT DI
Kamis, 03 September 2020 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung PT DI dan mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ungkap Ali.
(Baca: Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Penerimaan Cashback)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, mantan Direktur Niaga PT DI.
Keduanya diduga telah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau totalnya Rp330 miliar. Dua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Penerimaan Cashback)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, mantan Direktur Niaga PT DI.
Keduanya diduga telah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau totalnya Rp330 miliar. Dua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :