Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan
Senin, 24 Februari 2025 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, sidang dengan terdakwa Zarof Ricar akan dilanjutkan pada Senin (3/3/2025). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
"(Meminta majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.
Sebelumnya, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
"(Meminta majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.
(rca)
Lihat Juga :