Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman
Senin, 24 Februari 2025 - 09:26 WIB
loading...
A
A
A
Soal target revisi KUHAP, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin. "Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP bisa rampung secepatnya," ujarnya.
Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.
Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Atjara Pidana di Indonesia" sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.
"Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," katanya.
Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.
Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Atjara Pidana di Indonesia" sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.
"Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," katanya.
(jon)
Lihat Juga :