Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

Senin, 24 Februari 2025 - 09:26 WIB
loading...
Adies Kadir Ungkap Revisi...
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai revisi KUHAP sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. RUU KUHAP disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, usia UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut sudah memasuki 44 tahun.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

"Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).

Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

"Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat," ungkapnya.

Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU)," kata Ketua Umum DPP MKGR ini.

Soal target revisi KUHAP, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin. "Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP bisa rampung secepatnya," ujarnya.

Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Atjara Pidana di Indonesia" sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.

"Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
Asal Usul Gaza Palestina,...
Asal Usul Gaza Palestina, Kota Penting Sejak Zaman Romawi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved