Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum
Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Profil 2 Personel Band Sukatani yang Minta Maaf karena Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar
“Kasus pemberedelan band Sukatani ini juga tidak bisa dipisahkan dari kasus pelanggaran kebebasan ekspresi seni yang lain, seperti pelarangan pameran, pelarangan buku, larangan pemutaran film, dan larangan pertunjukan musik yang belakangan kerap terjadi,” tulisnya.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office juga menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sehingga institusi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian HAM, dan Kementerian Kebudayaan harus pro aktif untuk mengusut peristiwa pemberedelan ini.
Komisi Kepolisian Nasional juga harus proaktif dalam hal adanya dugaan ancaman dari kepolisian. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menegaskan jika terdapat ancaman atas karya seni, seniman dapat mempertimbangkan beberapa langkah untuk mengantisipasi.
Pertama mengidentifikasi pihak yang mengancam dan mendokumentasikannya. Kedua, sedapat mungkin menunda pertemuan dengan pengancam. Jika terdapat panggilan atau diperiksa oleh aparat, pastikan terdapat surat panggilan dan pemeriksaan dilakukan secara resmi.
“Ketiga, berkonsultasi atau mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum atau pengacara publik. Terdapat berbagai lembaga yang menyediakan jasa pro bono untuk seniman dan korban pelanggaran kebebasan berekspresi. Keempat, melaporkan ancaman kepada lembaga terkait,” pungkasnya.
“Kasus pemberedelan band Sukatani ini juga tidak bisa dipisahkan dari kasus pelanggaran kebebasan ekspresi seni yang lain, seperti pelarangan pameran, pelarangan buku, larangan pemutaran film, dan larangan pertunjukan musik yang belakangan kerap terjadi,” tulisnya.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office juga menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sehingga institusi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian HAM, dan Kementerian Kebudayaan harus pro aktif untuk mengusut peristiwa pemberedelan ini.
Komisi Kepolisian Nasional juga harus proaktif dalam hal adanya dugaan ancaman dari kepolisian. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menegaskan jika terdapat ancaman atas karya seni, seniman dapat mempertimbangkan beberapa langkah untuk mengantisipasi.
Pertama mengidentifikasi pihak yang mengancam dan mendokumentasikannya. Kedua, sedapat mungkin menunda pertemuan dengan pengancam. Jika terdapat panggilan atau diperiksa oleh aparat, pastikan terdapat surat panggilan dan pemeriksaan dilakukan secara resmi.
“Ketiga, berkonsultasi atau mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum atau pengacara publik. Terdapat berbagai lembaga yang menyediakan jasa pro bono untuk seniman dan korban pelanggaran kebebasan berekspresi. Keempat, melaporkan ancaman kepada lembaga terkait,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :