Rentan Tularkan Wabah Corona, Mayoritas Kepala Desa Tolak Mudik
Rabu, 15 April 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Selain alasan kesehatan, lanjut Ivan, penolakan para kepala desa terhadap mudik juga didasari alasan ekonomi dan sosial. Alasan ekonomi bagi yang tidak setuju mudik 21% dan setuju mudik 43,18%. Alasan sosial bagi yang tidak setuju mudik 25,57% dan setuju mudik 45,41%. “Dan alasan keamanan bagi yang tidak setuju mudik 17,40% dan setuju mudik 22,58%,” katanya.
Selain itu, polling juga mendalami tentang apakah para kepala desa setuju dengan imbauan tidak mudik atau diperlukan larangan mudik. Ternyata muncul pendapat yang berimbang antara pilihan kebijakan berupa imbauan agar tidak mudik (49,86%) atau larangan mudik (50,14%).
Kondisi ini menggambarkan bahwa masih ada keraguan kepala desa untuk menentukan kebijakan apakah dengan mengeluarkan imbauan tidak mudik atau larangan mudik. “Untuk mengatasi keraguan kepala desa ini, maka diperlukan keputusan tegas dari pimpinan yang lebih tinggi,” tukas Ivan.
Pemerintah pusat, kata Ivan, harus mengeluarkan kebijakan yang mengandung larangan dan imbauan. Misalnya mudik memang dilarang dan kehidupan migran di kota nanti harus didukung oleh pemerintah kota. Kedua, yang terpaksa mudik harus memiliki alasan kuat karena dari sisi kesehatan membahayakan desa, dan di desa harus melapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19. Relawan ini dibentuk sebagai konsekuensi Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 11/2020 yang terbit 24 Maret 2020. “Pada saat ini ada lebih dari 550.000 relawan di 4.500-an desa di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Herry Jogaswara mengatakan, sebagian besar masyarakat di perantauan tahun ini memilih tidak akan mudik. Meskipun mereka yang memilih untuk mudik juga tergolong cukup tinggi. “Sebesar 56,22% responden menjawab tidak akan mudik, termasuk di dalamnya 20,98% masih dalam tahap berencana untuk membatalkan mudik. Sementara yang menyatakan mudik mencapai 43,78%,” ujarnya.
Selain itu, polling juga mendalami tentang apakah para kepala desa setuju dengan imbauan tidak mudik atau diperlukan larangan mudik. Ternyata muncul pendapat yang berimbang antara pilihan kebijakan berupa imbauan agar tidak mudik (49,86%) atau larangan mudik (50,14%).
Kondisi ini menggambarkan bahwa masih ada keraguan kepala desa untuk menentukan kebijakan apakah dengan mengeluarkan imbauan tidak mudik atau larangan mudik. “Untuk mengatasi keraguan kepala desa ini, maka diperlukan keputusan tegas dari pimpinan yang lebih tinggi,” tukas Ivan.
Pemerintah pusat, kata Ivan, harus mengeluarkan kebijakan yang mengandung larangan dan imbauan. Misalnya mudik memang dilarang dan kehidupan migran di kota nanti harus didukung oleh pemerintah kota. Kedua, yang terpaksa mudik harus memiliki alasan kuat karena dari sisi kesehatan membahayakan desa, dan di desa harus melapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19. Relawan ini dibentuk sebagai konsekuensi Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 11/2020 yang terbit 24 Maret 2020. “Pada saat ini ada lebih dari 550.000 relawan di 4.500-an desa di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Herry Jogaswara mengatakan, sebagian besar masyarakat di perantauan tahun ini memilih tidak akan mudik. Meskipun mereka yang memilih untuk mudik juga tergolong cukup tinggi. “Sebesar 56,22% responden menjawab tidak akan mudik, termasuk di dalamnya 20,98% masih dalam tahap berencana untuk membatalkan mudik. Sementara yang menyatakan mudik mencapai 43,78%,” ujarnya.
Lihat Juga :