Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retreat, Jokowi: Ini Urusan Pemerintahan Harusnya Hadir
Jum'at, 21 Februari 2025 - 14:51 WIB
loading...
Presiden ke-7 RI Jokowi mengatakan kepala daerah seharusnya hadir mengikuti retreat di Akmil, Magelang karena merupakan urusan pemerintahan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Jokowi menyebut retreat di Magelang dikhususkan untuk para kepala daerah.
Untuk itu, kata Jokowi, kepala daerah seharusnya hadir. "Ini kan urusan pemerintahan yang diundang kepala daerah yang mengundang Presiden ya mestinya hadir datang," kata Jokowi di kediamannya, Jumat (21/2/2025).
Jokowi menegaskan kepala daerah dipilih oleh rakyat dan harus bekerja untuk kepentingan rakyat. "Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara bukan untuk yang lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari PDIP untuk tak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Instruksi Megawati diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Edaran ini dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
Untuk itu, kata Jokowi, kepala daerah seharusnya hadir. "Ini kan urusan pemerintahan yang diundang kepala daerah yang mengundang Presiden ya mestinya hadir datang," kata Jokowi di kediamannya, Jumat (21/2/2025).
Jokowi menegaskan kepala daerah dipilih oleh rakyat dan harus bekerja untuk kepentingan rakyat. "Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara bukan untuk yang lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari PDIP untuk tak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Instruksi Megawati diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Edaran ini dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
Lihat Juga :